Persyaratan Umum Pengajuan KJP Plus
- Siswa bersekolah di DKI Jakarta, dan berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
- Orang tua atau Wali murid merupakan keluarga ekonomi lemah atau tidak mampu.
- Diusulkan oleh sekolah karena termasuk siswa tidak mampu atau miskin.
- Membuat SKTM (Surat Keterangan Tidak mampu).
- Tidak memiliki mobil atau nama orang tua dan wali murid tidak tercatat disamsat online.
- Tidak memiliki rumah mewah dan memiliki tanah atau nama orang tua dan wali tidak tercatat di sertifikat tanah dan bangunan online
Berkas Persyaratan Pengajuan KJP Plus
- SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).
- Surat Permohonan KJP Plus.
- Surat Peryataan KJP Plus.
- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan KJP Plus Bermaterai Rp.6000
- Instrumen Kunjungan Sekolah.
- Foto copy KK (Kartu Keluaraga).
- Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk Orang tua atau Wali murid.
- Foto copy Buku Tabungan KJP Plus.
- Foto copy ATM KJP Plus.
Klik tombol dibawah ini untuk mendownload formulir KJP Plus Tahun 2019
Persyaratan KJP Plus Siswa SMP Dwi Cakti Bhakti Palad
- Siswa masih bersekolah di SMP Dwi Cakti Bhakti Palad.
- Orang tua atau Wali murid merupakan keluarga ekonomi lemah atau tidak mampu.
- Mengisi formulir pendataan KJP Plus di website SMP Dwi Cakti Bhakti Palad.
- Upload foto siswa berada di depan rumah menggunakan seragam SMP lengkap, di website SMP Dwi Cakti Bhakti Palad..
- Upload foto siswa berada di dapur menggunakan seragam SMP lengkap, di website SMP Dwi Cakti Bhakti Palad.
- Upload foto siswa berada di toilet / wc menggunakan seragam SMP lengkap, di website SMP Dwi Cakti Bhakti Palad.
- Isi dan upload berkas Surat Permohonan KJP Plus, di website SMP Dwi Cakti Bhakti Palad.
- Isi dan upload berkas Surat Pernyataan KJP Plus, di website SMP Dwi Cakti Bhakti Palad.
- Isi dan upload Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan KJP Plus, di website SMP Dwi Cakti Bhakti Palad.
- Isi dan upload Instrumen Kunjungan Sekolah, di website SMP Dwi Cakti Bhakti Palad
Klik tombol dibawah ini untuk mengisi formulir pendataan KJP Plus Tahun 2019
Pencairan Dana KJP Plus
- Dana KJP Plus hanya dapat digunakan untuk belanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC/ gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJP Plus.
- Dana KJP Plus bisa digunakan untuk membayar uang sekolah.
- Dana KJP Plus dapat ditarik tunai untuk uang saku dan transport.
- Dana yang belum digunakan tidak akan hangus dan akan menjadi tabungan siswa.
- Penggunaan EDC bank selain Bank DKI dikenakan biaya sesuai ketentuan antar bank.
Bayar SPP Dengan KJP Plus
- SPP swasta akan diautodebet dari rekening siswa ke rekening sekolah.
- Jika SPP siswa di bawah jumlah alokasi, akan diautodebet sebesar jumlah SPP kerekening sekolah, sisanya menjadi hak siswa dan menjadi tabungan siswa.
- Jika SPP siswa di atas jumlah alokasi, akan di auto debet sebesar jumlah alokasi dan kekurangannya menjadi tanggung jawab orang tua siswa.
- Besaran alokasi dana KJP Plus perbulan :
- SD/MI/SDLB Rp.Rp 250.000
- SMP/MTs/SMPLB Rp 300.000
- SMA/MA/SMALB Rp 420.000
- SMK Rp 450.000
- PKBM Rp 300.000
Tambahan SPP Untuk Sekolah Swasta Perbulan
- SD/MI/SDLB Rp 130.000
- SMP/MTs/SMPLB Rp 170.000
- SMA/MA/SMALB Rp 290.000
- SMK Rp 240.000