Syarat dan Kriteria Kerjasama
Syarat Kerja Sama Pengelolaan Lembaga Pendidikan
- Berbentuk badan hukum
- Bergerak dalam bidang pendidikan
- Sanggup menaati semua aturan, ketentuan,syarat yang dibuat oleh SMP Dwi Cakti Bhakti Palad, terkait dengan : Kurikulum, Infak dan biaya operasional, Perjanjian kerjasama pendidikan
Bentuk Kerjasama
- Kerjasama penuh
- Kerjasama binaan
Prosedur Kerjasama
- Pihak kedua mengajukan permohonan
- Pihak pertama mempelajari syarat-syarat
- Membuat MOU
Ketentuan Umum Kerjasama
- Pemutusan kerjasama : Apabila terdapat pelanggaran dan ingkar serta tidak mentaati kesepakatan, Atas permintaan pihak kedua, dan Atas penilaian pihak pertama karena ketidaklayakan pihak kedua
- Seluruhnya diatur dalam naskah kerjasama
- Diusahakan musyawarah yang dilakukan tanpa campur tangan pengadilan